KOMITE

KOMITE SMP NEGERI 2 KARANGKOBAR



Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal bilamana masyarakat mengetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai.

Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluar-ga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasya rakatan. Peranserta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidik-an, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, penga-wasan dan evaluasi program pendi dikan.
Satu sisi peranserta masya-rakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
 
Lebih jelas lagi dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga mandiri tersebut.

Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk :

1). Untuk mewadahi dan meningkat kan partisipasi para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pen didikan (sekolah) untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melak sanakan dan monitoring pelaksana an kebijakan sekolah dan pertang gung jawaban yang berfocus pada kualitas pelayanan pendidikan seca ra proporsional dan terbuka.

2) Mewadahi para stockholders da lam manajemen sekolah sesuai
dengan peran dan fungsinya, berke naan dengan perencanaan, pelak sanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsionil.

 
3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendi-dikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah.

 
4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan seko-lah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah.


 
Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah :
 
1) Bersama-sama sekolah membu at rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pela-yanan pendidikan disekolah, menyu sun Rencana Anggaran Penerima-an dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis.

 
2) Membahas dan turut menetap kan pemberian tambahan kesejah teraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya.

 
3) Menghimpun dan menggali sum ber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

 
4) Mengelola kontribusi masyara-kat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.

 
5) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepa-katan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinam-bungan.

 
6) Mengidentifikasi berbagai perma salahan dan memecahkannya ber sama pihak sekolah.

 
7) Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan seca ra standar nasional maupun lokal.
 Memberikan motivasi, penghar gaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah.


9) Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru.
 
10) Membangun jaringan kerja-sama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.

 
11) Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah.

 
12) Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.

 
13) Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dengan melihat sifat, tujuan, tugas dan fungsi Komite Sekolah sebagaimana diuraikan dalam peraturan perundangan tersebut, maka peranan masyarakat untuk ikut memajukan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sangat besar sekali. Akan tetapi hal ini tergantung padakemauan masyarakat sendiri, apakah mau berperanserta atau hanya sebagai pengguna jasa pendi dikan sebagaimana dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat. Dengan digulirkannya reformasi disegala bidang, maka hak hak masyarakat untuk berpersanserta dalam dunia pendidikan mendapat porsi yang sangat besar. Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk lebih mendalami semua aturan tentang dunia pendidikan, agar mengetahui dan mengerti lebih dalam tentang apa dan bagaimana pengelolaan pendidikan itu. Tanpa adanya peranserta masyarakat dalam pengelolaan pen didikan, utamanya dalam pengawas an penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum indonesia, maka dapat dipastikan masyarakat akan menjadi korban kebijakan yang tidak terkendalikan dari para penyelenggara pendidikan.
-->http://www.mediapendidikan.info/
 


Berdasarkan Rekomendasi  Dewan Pendidikan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011, Berkenaan Dengan Kebijakan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan:

1.      Manajemen
Banjarnegara Gilar-gilar
Pemerintah Daerah hendaknya berusaha dengan serius untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas manajemen berbasis sekolah (MBS) dengan berusaha semaksimal mungkin untuk  menerapkan otonomi kurikulum sebagaimana digariskan oleh pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sistem kurikulum yang kini mulai diperkenalkan adalah otonomi kurikulum atau curriculum autonomy. Otonomi kurikulum merupakan imperatif sebagaimana hal itu digariskan dalam Pasal 38 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas[1]

Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi:
Kegiatan Upacara Bendera
(2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Adapun sistem manajemen yang dianut adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)[2]
Upaya penerapan otonomi kurikulum dan MBS, wajib dilakukan dengan peningkatan kompetensi professional guru/pendidik, tenaga kependidikan. dan peningkatan kapasitas personil Komite Sekolah
2.      Penelitian dan Monitoring Ketenagaan serta Pembiayaan
a.    Peningkatan Kinerja Guru
Perlu dilakukan penelitian dan assesment kinerja guru berkenaan dengan korelasi antara sertifikasi guru dengan peningkatan kesejahteraan, kapasitas dan kinerja professional guru. Hasil penelitian dapat dijadikan referensi bagi penetapan kebijakan berkenaan dengan peningkatan kinerja guru
b.    Penelitian optimalisasi Bantuan Operasional  Sekolah baik berasal dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah
Peta Kabupaten Banjarnegara
3.      Pembinaan Kultur Sekolah yang Demokratis
Sekolah wajib bekerja keras meningkatkan ”kualitas demokratis” melalui peningkatan ciri  kualitatif demokratis yang merujuk pada tuntutan normatif-derivatif yang muncul dari ketentuan perundang-undangan serta  ketentuan normatif yang berasal dari agama dan dari sosio kultural daerah (jawa: tata krama, unggah ungguh, suba sita dan sejenisnya)
Upaya mewujudkan demokratisasi siswa antara lain dengan:
a.    Pembentukan sikap ”pro homo publico”  yakni mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.  Kenyataan bahwa para siswa yang lulus sekolah merayakan kelulusannya dengan hura-hura, corat-coret baju, dan gangguan keamanan jalan serta pelanggaran lalu lintas dan kesopanan jalan raya memberikan bukti kegagalan sekolah dalam mendidik ”warga negara”
b.    Pembentukan sikap ”Pro patricia primus patrialis yakni mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum dan rela berkorban untuk kepentingan negara/kepentingan umum
c.    Upaya agar peserta didik memiliki sikap toleransi yang tinggi  dengan menghargai pendapat  yang berbeda dari orang lain, dan terbuka menerima pendapat orang lain
d.   Peningkatan pembiasaan beribadah di sekolah
e.    Upaya agar peserta didik bersikap kritis terhadap informasi dan tidak gegabah menerima dan atau menolak pendapat orang lain, serta tidak mudah terbawa arus
f.     Upaya agar peserta didik menghormati hak orang lain dengan mendahulukan kewajiban diri
g.    Upaya agar peserta didik menghormati kekuasan yang sah dan mencermati kebijakan pemerintah dengan arif tetapi tetap kritis
h.    Upaya agar peserta didik bersikap adil dan tidak diskriminatif
i.      Upaya agar peserta didik  bertindak jujur dan konsekuen mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab
4.    Pembinaan Kultur keteladanan Guru
Guru dan tenaga kependidikan adalah orang tua di sekolah bagi peserta didik dan oleh karena itu guru professional meletakkan posisinya di sekolah ” antara lain sebagai orang tua”  selama anak didik berada di lingkungan sekolah. Guru adalah jabatan profesi, sehingga guru harus mempertahankan kepribadiannya sebagai ”guru”. 
5.      Isi dan Proses, Lembaga Pendidikan Berwawasan Imtaq
Pemerintah Daerah dan Sekolah  hendaknya berusaha memberdayakan lembaga pendidikan berwawasan Imtaq, dengan strategi meningkatkan ketaqwaan siswa sebagai berikut:
a.    Optimalisasi Pendidikan Agama  dengan tujuan meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan siswa tentang agama  sehingga menjadi manusia  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memiliki bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
b.    Integrasi Imtaq – Iptek yang diupayakan  bukan hanya oleh guru Agama melainkan oleh seluruh jajaran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Kandungan nilai-nilai imtaq pada semua mata pelajaran  terintegarasi dalam proses belajar mengajar secara holistik. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas seluruh guru di bidang imtaq
c.    Menciptakan jejaring kerjasama antara sekolah dengan lembaga-lembaga dalam masyarakat, seperti Ormas keagamaan dan sosial,  Organisasi Kepemudaan,  lembaga-lembaga kursus,  Dunia Usaha dll. Siswa diajak secara langsung berinteraksi dengan tokoh masyarakat, dunia usaha dll, sehingga tidak ”jemu” dalam ”sangkar tembok” sekolah
Peran Komite Sekolah 

6.      Reward  dan Punishment
a.    Reward
1.)    Pemerintah Daerah hendaknya memberikan berbagai kemudahan kepada guru-guru dan tenaga kependidikan yang berdedikasi tinggi, sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada profesi guru, misalnya pemberian beasiswa khusus ke Perguruan Tinggi, kepada anak guru berprestasi  
2.)    Sudah saatnya menjadikan guru sebagai subyek pembangunan dan bukan obyek regulasi. Para guru diberi peluang luas agar  memiliki kemampuan mengatur diri, dari dan untuk kepentingan profesi, terhindar dari intrik-intrik politik  praktis.
b.   Punishment
Pemerintah Daerah hendaknya peka terhadap kehendak masyarakat untuk segera menyingkirkan ”guru dan tenaga kependidikan” yang terbukti melakukan tindak a susila, pelecehan seksual dan selingkuh.  Mereka yang tidak memiliki moral yang baik tidak layak berada di lingkungan pendidikan yang terhormat, dan tidak pantas mendampingi para siswa yang ”suci bagai kertas putih”
7.      Akuntabilitas dan Transparansi
Sekolah memberikan laporan berkala atas sumbangan, bantuan dan seluruh pemasukan yang berasal dari orang tua murid kepada Komite Sekolah
Penggunaan seluruh bantuan keuangan dan atau lainnya dari masyarakat, orang tua/wali murid harus dengan persetujuan Pengurus Komite Sekolah dan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah di bidang keuangan.


                                                                                        Digawe: Soemarwito  (Ketua Komite Esperoka)
-->


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian, Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi, Jakarta, 2007, Halaman 22-23
[2] Ibid,  Halaman 22.

Tidak ada komentar: