KOMITE SMP NEGERI 2 KARANGKOBAR
Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah
selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan
kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasional
kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini.
Padahal bilamana masyarakat mengetahui dan mengerti tentang seluk
beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai.
Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta
masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta
perorangan, kelompok, keluar-ga, organisasi profesi, pengusaha sampai
dengan organisasi kemasya rakatan. Peranserta masyarakat dapat dimulai
dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan
satuan pendidik-an, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu
pendidikan yang meliputi perencanaan, penga-wasan dan evaluasi program
pendi dikan.
Satu sisi peranserta masya-rakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Lebih jelas lagi dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan
Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang peran
serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga mandiri
tersebut.
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk :
1). Untuk mewadahi dan meningkat kan partisipasi
para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pen didikan (sekolah)
untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melak sanakan dan monitoring
pelaksana an kebijakan sekolah dan pertang gung jawaban yang berfocus
pada kualitas pelayanan pendidikan seca ra proporsional dan terbuka.
dengan peran dan fungsinya, berke naan dengan perencanaan, pelak sanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsionil.
3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendi-dikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan seko-lah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah.
Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah :
1) Bersama-sama sekolah membu at rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pela-yanan pendidikan disekolah, menyu sun Rencana Anggaran Penerima-an dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
2) Membahas dan turut menetap kan pemberian tambahan kesejah teraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya.
3) Menghimpun dan menggali sum ber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
4) Mengelola kontribusi masyara-kat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.
5) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepa-katan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinam-bungan.
6) Mengidentifikasi berbagai perma salahan dan memecahkannya ber sama pihak sekolah.
7) Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan seca ra standar nasional maupun lokal.
Memberikan motivasi, penghar gaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah.
9) Memberikan otonomi profesional kepada guru
mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan
kaidah dan kompetensi guru.
10) Membangun jaringan kerja-sama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.
11) Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah.
12) Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.
13) Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
1. Manajemen
![]() |
| Banjarnegara Gilar-gilar |
Sistem kurikulum yang kini mulai
diperkenalkan adalah otonomi kurikulum atau curriculum autonomy. Otonomi
kurikulum merupakan imperatif sebagaimana hal itu digariskan dalam Pasal 38
ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas[1]
Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi:
![]() |
| Kegiatan Upacara Bendera |
Adapun sistem
manajemen yang dianut adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)[2]
Upaya penerapan otonomi kurikulum dan MBS, wajib dilakukan dengan
peningkatan kompetensi professional guru/pendidik, tenaga kependidikan. dan
peningkatan kapasitas personil Komite Sekolah
2. Penelitian dan Monitoring Ketenagaan serta
Pembiayaan
a. Peningkatan Kinerja Guru
Perlu dilakukan penelitian dan assesment kinerja guru berkenaan dengan
korelasi antara sertifikasi guru dengan peningkatan kesejahteraan, kapasitas
dan kinerja professional guru. Hasil penelitian dapat dijadikan referensi bagi
penetapan kebijakan berkenaan dengan peningkatan kinerja guru
b.
Penelitian
optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah
baik berasal dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah
Sekolah wajib bekerja keras meningkatkan ”kualitas demokratis”
melalui peningkatan ciri kualitatif
demokratis yang merujuk pada tuntutan normatif-derivatif yang muncul dari
ketentuan perundang-undangan serta
ketentuan normatif yang berasal dari agama dan dari sosio kultural
daerah (jawa: tata krama, unggah ungguh, suba sita dan sejenisnya)
Upaya mewujudkan
demokratisasi siswa antara lain dengan:
a.
Pembentukan
sikap ”pro homo publico” yakni
mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kenyataan bahwa para siswa yang lulus sekolah
merayakan kelulusannya dengan hura-hura, corat-coret baju, dan gangguan
keamanan jalan serta pelanggaran lalu lintas dan kesopanan jalan raya
memberikan bukti kegagalan sekolah dalam mendidik ”warga negara”
b.
Pembentukan
sikap ”Pro patricia primus patrialis yakni mengutamakan kepentingan negara atau
kepentingan umum dan rela berkorban untuk kepentingan negara/kepentingan umum
c.
Upaya
agar peserta didik memiliki sikap toleransi yang tinggi dengan
menghargai pendapat yang berbeda dari
orang lain, dan terbuka menerima pendapat orang lain
d.
Peningkatan
pembiasaan beribadah di sekolah
e.
Upaya
agar peserta didik bersikap kritis terhadap informasi dan tidak gegabah
menerima dan atau menolak pendapat orang lain, serta tidak mudah terbawa arus
f.
Upaya
agar peserta didik menghormati hak orang lain dengan mendahulukan kewajiban
diri
g.
Upaya
agar peserta didik menghormati kekuasan yang sah dan mencermati kebijakan
pemerintah dengan arif tetapi tetap kritis
h.
Upaya
agar peserta didik bersikap adil dan tidak diskriminatif
i.
Upaya
agar peserta didik bertindak jujur dan
konsekuen mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab
4. Pembinaan Kultur keteladanan Guru
Guru dan tenaga kependidikan adalah orang tua di sekolah bagi peserta didik
dan oleh karena itu guru professional meletakkan posisinya di sekolah ” antara
lain sebagai orang tua” selama anak
didik berada di lingkungan sekolah. Guru adalah jabatan profesi, sehingga guru
harus mempertahankan kepribadiannya sebagai ”guru”.
5. Isi dan Proses, Lembaga Pendidikan
Berwawasan Imtaq
Pemerintah Daerah
dan Sekolah hendaknya berusaha memberdayakan lembaga pendidikan
berwawasan Imtaq, dengan strategi meningkatkan ketaqwaan siswa sebagai berikut:
a.
Optimalisasi
Pendidikan Agama dengan tujuan meningkatkan keyakinan, pemahaman,
penghayatan dan pengamalan siswa tentang agama sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memiliki bekal
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
b.
Integrasi
Imtaq – Iptek yang diupayakan bukan
hanya oleh guru Agama melainkan oleh seluruh jajaran guru dan tenaga kependidikan
di sekolah. Kandungan nilai-nilai imtaq pada semua mata pelajaran terintegarasi dalam proses belajar mengajar
secara holistik. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas seluruh guru di bidang
imtaq
c.
Menciptakan
jejaring kerjasama antara sekolah dengan lembaga-lembaga dalam masyarakat,
seperti Ormas keagamaan dan sosial, Organisasi Kepemudaan, lembaga-lembaga kursus, Dunia Usaha dll. Siswa diajak secara langsung
berinteraksi dengan tokoh masyarakat, dunia usaha dll, sehingga tidak ”jemu”
dalam ”sangkar tembok” sekolah
![]() |
| Peran Komite Sekolah |
6. Reward dan Punishment
a.
Reward
1.)
Pemerintah
Daerah hendaknya memberikan berbagai kemudahan kepada guru-guru dan tenaga
kependidikan yang berdedikasi tinggi, sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan
masyarakat kepada profesi guru, misalnya pemberian beasiswa khusus ke Perguruan
Tinggi, kepada anak guru berprestasi
2.)
Sudah
saatnya menjadikan guru sebagai subyek pembangunan dan bukan obyek regulasi.
Para guru diberi peluang luas agar
memiliki kemampuan mengatur diri, dari dan untuk kepentingan profesi,
terhindar dari intrik-intrik politik
praktis.
b.
Punishment
Pemerintah Daerah hendaknya peka terhadap kehendak masyarakat untuk segera
menyingkirkan ”guru dan tenaga kependidikan” yang terbukti melakukan
tindak a susila, pelecehan seksual dan selingkuh. Mereka yang tidak memiliki moral yang baik
tidak layak berada di lingkungan pendidikan yang terhormat, dan tidak pantas
mendampingi para siswa yang ”suci bagai kertas putih”
7. Akuntabilitas dan Transparansi
Sekolah memberikan laporan berkala atas sumbangan, bantuan dan
seluruh pemasukan yang berasal dari orang tua murid kepada Komite Sekolah
Penggunaan seluruh bantuan keuangan dan atau lainnya dari masyarakat, orang
tua/wali murid harus dengan persetujuan Pengurus Komite Sekolah dan dilakukan
sesuai dengan peraturan pemerintah di bidang keuangan.
Digawe: Soemarwito (Ketua Komite Esperoka)
-->
Digawe: Soemarwito (Ketua Komite Esperoka)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar